PUNGLI

Kelas Jalan? Tilang? TPR? Pungli? Disini...

Re: PUNGLI

Postby heristiawan » March 22nd, 2010, 10:09 pm

Beberapa hari yg lalu saya iseng ngobrol ama supir truck yg kirim barang ke tempat saya...
+ bawa berapa ton pak?
- 14 mas
+ daya angkut maximumnya berapa sich pak?
- kalo nurutin di aturan 9 ton
+ lha kalo bapak muat sampai 14 ton trus di jembatan timbang gimana pak?
- bayar 75rb mas

Berarti sekitar 25rb untuk kelebihan 1ton. Dan si sopir tersebut menambahkan 25rb/ton itu tergantung jenis barang. Bila barang bernilai jual rendah kelebihan muatan per ton berbeda dengan barang bernilai jual tinggi...
Ada yg mau comment???
heristiawan
 
Posts: 49
Joined: January 26th, 2010, 4:56 pm
Location: Semarang

Re: PUNGLI

Postby fattrucker.ryan » April 20th, 2010, 1:22 am

ianhaulin wrote:
Long Haulage wrote:Dasar hukumnya setahu saya nggak ada.
Namun ya itu tadi... seperti simbiosis mutualisme... jadinya repot...




maksud saya apakah diatur tidak dengan Undang-undang mengenai Pungli tersebut....??? yg saya maksudkan dari dasar hukum tersebut mengenai Undang-undang yang telah ada sekarang ini....geetu....bagaimana???


jelas sekali menurut hukum itu tidak benar. segala bentuk pungutan kepada masyarakat tanpa adanya undang-undang yang mendasari jelas sekali kalo itu ILEGAL/HARAM HUKUMNYA :D
fattrucker.ryan
 
Posts: 42
Joined: March 8th, 2010, 3:32 pm
Location: salatiga, wonosobo

Re: PUNGLI

Postby heristiawan » April 23rd, 2010, 8:30 pm

Nah...bisakah kita (forumtruck) memutus rantai pungli ini???
heristiawan
 
Posts: 49
Joined: January 26th, 2010, 4:56 pm
Location: Semarang

Re: PUNGLI

Postby fattrucker.ryan » April 24th, 2010, 3:36 pm

heristiawan wrote:Nah...bisakah kita (forumtruck) memutus rantai pungli ini???


ini tugas yang sangat berat om, , , tapi dengan semangat dan kemauan mungkin bisa.

mo nambahan lagi, sebenarnya sih undang2 itu kadang dibuat untuk memupuk ladang pungli dibawah, contohnya ya. pasal denda akibat kelebihan muatan dinaikan hingga taraf hampir tidak masuk akal. otomatis petugas dilapangan bisa saja dengan mudahnya bilang, "DAMAI SAJA". lha hal ini yang buat tambah susah lagi wat meredam yang namanya pungli ini........
fattrucker.ryan
 
Posts: 42
Joined: March 8th, 2010, 3:32 pm
Location: salatiga, wonosobo

Re: PUNGLI

Postby Administrator » April 26th, 2010, 5:12 am

bisa saja dihilangkan asal ada dukungan dari semua pihak.
Administrator
Site Admin
 
Posts: 22
Joined: January 25th, 2010, 5:33 am

Re: PUNGLI

Postby ianhaulin » April 27th, 2010, 12:00 pm

ya makanya dengan adanya forum ini saya minta dukungan rekan2 yg ada disini........dengan adanya pungli kita tak boleh membiarkan ini (pungli) tsb...... :D :D kalau dibiarkan mau dibawa kemana nih negara....
ianhaulin
 
Posts: 24
Joined: February 1st, 2010, 10:56 pm

Re: PUNGLI

Postby Long Haulage » April 28th, 2010, 2:46 am

Halo DepHub.. Dishub dan kawan kawan...... :mrgreen:
Long Haulage
 
Posts: 39
Joined: January 25th, 2010, 7:58 am

Re: PUNGLI

Postby heristiawan » May 3rd, 2010, 10:10 am

Khususnya untuk denda di jembatan timbang karena kelebihan muatan (entah resmi atau tidak) itu adalah aturan konyol!
heristiawan
 
Posts: 49
Joined: January 26th, 2010, 4:56 pm
Location: Semarang

Re: PUNGLI

Postby danangbp » June 23rd, 2010, 1:54 pm

Menurut pengalaman pribadi sih, Kelebihan berat di jembatan timbang ada hitungannya sendiri per provinsi.

untuk jawa timur, sepengetahuan saya sih, 0-20% kelebihan dari GVW dikenakan Rp. 10/kg kelebihan
Jadi misal GVW kita 14000 kg (Fuso engkel 6 rd), begitu masuk timbangan 16000kg, berarti ada kelebihan sekitar 2000kg.
Maka kita dikenakan denda Rp.10 x 2000 = Rp. 20.000

Tanda terima denda berupa print out, berlaku di setiap timbangan di Jawa Timur (1 provinsi) sehingga pada timbangan berikutnya kita hanya menunjukkan Tanda Terima tersebut.

lebih dari 30% diturunkan ditempat atau dikembalikan ke asal muat.

Inti dari permasalahan kelebihan berat adalah murahnya biaya angkut kita selaku pengusaha angkutan. Jika kita kompakan harga naik serentak, pabrik/industri yang menggunakan jasa kita tidak akan punya pilihan, sehingga muatan truk-truk kita tidak akan melebihi tonase. Melebihi pun tidak sampe 20% dari GVW.

Mohon maaf untuk pengusaha angkutan jenis truk trailer... IMHO bahwa kelebihan muatan paling banyak pada jenis truk ini karena mereka tidak wajib timbang. (sekali lagi maaf) truk trailer kebanyakan over muatan dan merusak jalan tanpa ada kontrol dari timbangan. Justru truk engkel/tronton/gandeng tempel yang membayarkan denda mereka untuk perbaikan jalan.
danangbp
 
Posts: 5
Joined: June 23rd, 2010, 12:40 pm

Re: PUNGLI

Postby LKWfahrer » August 2nd, 2010, 3:24 pm

topik yang bagus nih, masukan dari saya
semoga ke depan para operator jasa angkutran truk tidak melanggar aturan
batas maksimal muatan yang sudah ditetapkan
dengan tidak melebihi batas maksimal para operator tidak perlu membayar denda,
infrastruktur jalan yang ada pun tidak mudah rusak, dan biaya perawatan armada pun bisa rendah
LKWfahrer
 
Posts: 8
Joined: August 2nd, 2010, 1:12 pm

PreviousNext

Return to Lalu Lintas dan Hukum

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest

cron