by danangbp » June 23rd, 2010, 1:54 pm
Menurut pengalaman pribadi sih, Kelebihan berat di jembatan timbang ada hitungannya sendiri per provinsi.
untuk jawa timur, sepengetahuan saya sih, 0-20% kelebihan dari GVW dikenakan Rp. 10/kg kelebihan
Jadi misal GVW kita 14000 kg (Fuso engkel 6 rd), begitu masuk timbangan 16000kg, berarti ada kelebihan sekitar 2000kg.
Maka kita dikenakan denda Rp.10 x 2000 = Rp. 20.000
Tanda terima denda berupa print out, berlaku di setiap timbangan di Jawa Timur (1 provinsi) sehingga pada timbangan berikutnya kita hanya menunjukkan Tanda Terima tersebut.
lebih dari 30% diturunkan ditempat atau dikembalikan ke asal muat.
Inti dari permasalahan kelebihan berat adalah murahnya biaya angkut kita selaku pengusaha angkutan. Jika kita kompakan harga naik serentak, pabrik/industri yang menggunakan jasa kita tidak akan punya pilihan, sehingga muatan truk-truk kita tidak akan melebihi tonase. Melebihi pun tidak sampe 20% dari GVW.
Mohon maaf untuk pengusaha angkutan jenis truk trailer... IMHO bahwa kelebihan muatan paling banyak pada jenis truk ini karena mereka tidak wajib timbang. (sekali lagi maaf) truk trailer kebanyakan over muatan dan merusak jalan tanpa ada kontrol dari timbangan. Justru truk engkel/tronton/gandeng tempel yang membayarkan denda mereka untuk perbaikan jalan.